Friday 19 October 2012

Cara cepat menghitung KPK dan FPB

Nah ini admin lagi rajin posting nih buat adik2 Siswa Sekolah Dasar
ini kakak mau berbagi Tips atau Cara mudah untuk menghitung KPK dan FPB, buat kakak SMP atau SMU Atau Mahasiswa yang udah tahu caranya mohon lewat aja ya hehe (ngusir nih) mau jalan browsing kemana aja kek terserah.. emang mau browsing kemana..? ke Hatimu (gubrak malah merayu)
oke langsung aja ya admin ga banyak ngo,mong
pukul aja!!
siapkan pensil dan kertas kosong buat latihan, dijamin kalo sesudah membaca artikel ini kalian pasti jago deh matematikanya. bisa2 (gurunya kalah tuh)
semisal ada soal seperti di bawah ini

  1. carilah Kpk dan FPB dari 125 dan 225
  2. carilah Kpk dan FPB dari 36, 42 dan 48
jawaban :

1. caranya pertamasusunlah angka 125 dan 225 pada satu baris, kita dapat menghitung KPK dan FPB secara bersamaan sehingga semakin mempercepat waktu dan hasilnya juga pasti tepat.
lihat pada gambar berikut :

pertama kita bagi angka 125 dan 225 dengan bilangan prima terkecil(kecuali bilangan 1(satu)) syaratnya bilangan pembagi harus bisa membagi bilangan soal, contoh kalo kita bagi dengan bilangan 2 kira2 bisa tidak ya? tentu tidak bisa karena bilangan soal adalah bilangan ganjil, berarti kita akan membagi bilangan soal tadi dengan bilangan ganjil terkecil yaitu 3(tiga). karena 125 tidak bisa dibagi dengan bilangan 3 , maka hanya 225 saja yang kita bagi dengan bilangan 3, lalu hasilnya kita turunkan ke tingkat bawahnya. lalu kita bagi dengan bilangan 3 lagi, hasilnya kita turunkan ke tingkat bawahnya.
Setelah pembagian tidak bisa dilakukan dengan bilangan 3(tiga) lagi maka kita naikkan bilangan pembagi tersebut yaitu 5(lima)
bilangan 125 dan 25 bisa kita bagi dengan bilangan 5, berarti bilangan yang bisa membagi kedua bilangan soal kita sebut sebagai hasil FPB di gambar di warnai dengan warna biru hasilnya tetap kita turunkan ke tingkat bawahnya lagi, masih sama ternyata bilangan 5 masih bisa membagi kedua bilangan 25 dan 5, maka bilangan 5 yang berwarna biru yang kedua ini kita sebut juga bilangan FPB, belum selesai, hasilnya kita turunkan ke bawah lagi. ternyata hasil dari pembagian tadi hasilnya 5 dan 1 maka melihat dari bilangan tersebut bisa dipastikan 5 tidak bisa membagi kedua bilangan soal itu.
kalian lihat lingkaran biru itu berisi bilangan 5 jumlahnya ada dua, dan dilingkaran merah ada lima bilangan yaitu 3 sebanyak du, 5 sebanyak dua, dan 5 lagi sebanyak satu.

bilangan yang ada di lingkaran biru itu lah yang kita sebut dengan bilangan FPB, dengan syarat kedua bilangan 5 itu harus kita kalikan terlebih dahulu, hasli perkalian dari bilangan yang ada di lingkaran biru itu adalah 5 x 5 = 25, berarti 25 adalah FPB dari bilangan 125 dan 225
sekarang kita cari KPK nya bilangan yang ada di lingkaran merah semua itu adalah kita sebut bilangan KPK dengan syarat semua bilanga harus kita kalikan contoh 3 x 3 x 5 x 5 x 5 = 1.125 bilanga 1.125 hasil dari perkalian itu adalah KPK dari bilangan 125 dan 225
nah mudah bukan..?
 kita lanjut pada soal yang kedua.. tapi admin mau mandi dulu udah sore nih.. belum sholat maghrib..
yu kita lanjut lagi untuk soal nomer 2 ya
sama seperti soal nomer 1 hanya saja bilangan yang kita cari KPK dan FPBnya tiga buah
yang ada di lingkaran Hijau itu bilangan yang bisa membagi semua bilangan soal itulah yang kita sebut sebagai bilangan FPB karena bilangan yang di dalam lingkaran hijau itu bisa membagi semua bilangan soal secara bersama dalam satu baris
jadi anggota bilangan yang ada di dalam lingkaran hijau itu yaitu bilangan 2 dan 3 kita kalikan menjadi 2 x 3 = 6, maka 6 adalah FPB dari 36, 42, dan 48
Lalu selanjutnya bilangan yang di dalam lingkaran biru termasuk juga yang ada di dalam lingkaran hijau itu semua kita sebut dengan bilangan KPK dengan syarat bilangan itu semua harus kita kalikan
2 x 2 x 2 x 2 x 3 x 3 x 7 = 1.008
jadi 1.008 adalah KPK dari bilangan 36, 42, dan 48
 bagaimana adik - adik mudah bukan selamat mencoba ya dan jangan pernah takut dengan pelajaran Matematika, karena dengan matematika kita bisa berbuat sesuatu yang seru sekali..!

No comments:

Post a Comment